-

Jam Kantor: Senin - Jumat 07.30 - 16.00 WIB

08xx-xxxx-xxxx

Standar Pengumuman Informasi

  1. Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan dan Disediakan.
  2. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami.
  3. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui papan pengumuman dan/atau Media elektronik seperti videotron, situs web resmi yang ada di unit kerja Badan Publik, Media Sosial Badan Publik, aplikasi berbasis teknologi dan ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat/publik.
  4. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.