Standar Pengumuman Informasi
- Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan dan Disediakan.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui papan pengumuman dan/atau Media elektronik seperti videotron, situs web resmi yang ada di unit kerja Badan Publik, Media Sosial Badan Publik, aplikasi berbasis teknologi dan ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat/publik.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.