-

Jam Kantor: Senin - Jumat 07.30 - 16.00 WIB

08xx-xxxx-xxxx

ALUR/PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Alur Permohonan Informasi Publik
Jadwan Pelayanan Informasi Publik
1.    Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik baik secara langsung maupun melalui website (e-ppid.linggakab.go.id) 
2.    Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi Publik dengan menunjukkan indentitas diri kepada petugas pelayanan Informasi Publik dan menyebutkan terkait Informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
3.    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) pada badang publik mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi.
4.    PPID harus memberikan tanda bukti penerimaan kepada Pemohon Informasi, bahwa yang bersangkutan telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
5.    PPID memberitahukan pemberitahuan secara tertulis terhadap setiap pemohon informasi, selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya permintaan informasi.