KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUGSI
Kedudukan
- Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
- Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.
- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga.
- Inspektorat adalah Inspektorat KabupatenLingga.
- Dinas adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Badan adalah unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas, adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
- Unit Pelaksana Teknis Badan, adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
- Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh camat
Tugas dan Fungsi
- Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga
- Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Dinas Pekerjaan Umum, dan Tata Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan urusan pemerintahan dibidang kebakaran;
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian dan pangan;
- Dinas Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perikanan;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Dinas Kebudayaan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kebudayaan;
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang lingkungan hidup;
- Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perhubungan;
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang tenaga kerja dan transmigrasi;
- Dinas Pariwisata Tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang pariwisata;
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perpustakaan dan kearsiapan;
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika; dan
- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah.
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan keuangan Daerah dan fungsi aset Daerah;
- Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang pendapatan Daerah;
- Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
- Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumberdaya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan Sumberdaya Manusia;
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Intensitas Sedang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.