-

Jam Kantor: Senin - Jumat 07.30 - 16.00 WIB

08xx-xxxx-xxxx

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUGSI 

Kedudukan

  1. Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
  2. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.
  3. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga.
  4. Inspektorat adalah Inspektorat KabupatenLingga.
  5. Dinas adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  6. Badan adalah unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  7. Unit Pelaksana Teknis Dinas, adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
  8. Unit Pelaksana Teknis Badan, adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
  9. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh camat
 

Tugas dan Fungsi

  1. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga
  2. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. Dinas Pekerjaan Umum, dan Tata Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
  4. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan urusan pemerintahan dibidang kebakaran;
  5. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  6. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian dan pangan;
  7. Dinas Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perikanan;
  8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  9. Dinas Kebudayaan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kebudayaan;
  10.   Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  11.   Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang lingkungan hidup;
  12.   Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perhubungan;
  13.   Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  14.   Dinas Pariwisata Tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang pariwisata;
  15.   Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  16.   Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perpustakaan dan kearsiapan;
  17.   Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perumahan dan kawasan permukiman;
  18.   Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika; dan
  19.   Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah.
  20.   Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan keuangan Daerah dan fungsi aset Daerah;
  21.   Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang pendapatan Daerah;
  22.   Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
  23.   Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumberdaya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan Sumberdaya Manusia;
  24.   Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Intensitas Sedang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.